Polsek Kota Timur mengamankan RM (45), pelaku pencurian di toko aksesori City Mall Gorontalo. RM tertangkap usai aksinya terekam CCTV. Ia pernah mencuri di tempat yang sama dan kini terncaman 5 tahun penjara.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Unit Reskrim Polsek Kota Timur bersama Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pelaku pencurian di salah satu toko aksesori di City Mall Gorontalo, Jumat, 4 Juli 2025 kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial RM (45), warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dikatakan AKP Akmal bahwa RM diamankan saat hendak melarikan diri, setelah gelagatnya yang mencurigakan di dalam toko membuat karyawan melakukan pengecekan melalui CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku sedang mengambil perhiasan berupa kalung dan gelang serta satu buah tas.
“Pelaku selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Timur,” jelas AKP Akmal.
Lebih lanjut, AKP Akmal menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi, RM sebelumnya pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama pada 17 Juni 2025.
“Jadi RM datang ke toko sambil berpura-pura melihat barang lalu mengambil barang berupa aksesoris (kalung dan gelang) yang dipajang pada display,” ujar AKP Akmal.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu buah tas ransel berwarna hitam, 109 buah aksesori berupa gelang dan kalung titanium. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV.
Seluruh barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Kota Timur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kota Timur. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional