TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Aniaya Nakes di Boalemo, Korban Malah Ikut Jadi Tersangka

Interview with microphones Konferensi pers penetapan tersangka terhadap Nakes di Boalemo yang jadi korban penganiayaan polisi (Polda Gorontalo)

Kasus penganiayaan oknum polisi terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Boalemo beberapa bulan lalu memasuki babak baru. Nakes yang jadi korban kini ditetapkan sebagai tersangka.

***

BERINTI.ID, Boalemo - Taufik Y.Nur, seorang nakes di Boalemo, Gorontalo, yang di aniaya oknum polisi bernama Rahmad Duhe malah jadi tersangka.

Kasus penganiayaan yang dialami Taufik terjadi pada bulan April lalu. Semua bermula dari cemburu buta Rahmad kepada Taufik.

Taufik dituding kerap berkomunikasi dengan pacar Rahmad lewat aplikasi WhatsApp.

Tepatnya pada Rabu 17 April 2024, di Rudis Puskesman Paguyaman, Rahmad menganiaya Taufik yang sedang tidur.

Rahmad memaksa masuk ke rumah Taufik dan tanpa basa basi langsung menganiayanya hingga babak belur. 

Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan penganiayaan ini ke polisi dan Rahmad ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmad dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Rahmad saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Boalemo.

Beberapa bulan setelah Rahmad ditetapkan sebagai tersangka, Taufik juga ikut menjadi tersangka.

Kasat Reskrimum Polres Boalemo, Iptu Saiful Djakatara mengakui jika saat kejadian pihaknya menerima dua laporan dari kedua pihak.

Orang tua Rahmad ternyata melaporkan Taufik karena diduga juga melakukan penganiayaan terhadap Rahmad.

"Menurut informasi dari Rahmat Duhe bahwa dirinya telah di keroyok oleh masyarakat setempat dengan cara memukul sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga tidak berdaya,” ujar Iptu Saiful, Jumat, 8 November 2024 kemarin.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dikuatkan dengan alat bukti, Satreskrim Polres Boalemo langsung menetapkan Taufik sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan juga ahli dan dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka kami telah menetapkan TN alias Upik yang merupakan tenaga kesehatan di Puskesmas Paguyaman sebagai tersangka,” kata Iptu Saiful.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp