Jaringan judi online (judol) dengan nilai aset ratusan miliar berhasil dibongkar polisi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan miliar aset dari para pelaku.
***
BERINTI.ID, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar praktik judi online dengan nilai aset ratusan miliar.
Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka berinisial OHW dan H.
Keduanya diduga memiliki perusahaan guna memfasilitasi transaksi keuangan situs judi online.
Uang judi online disalurkan melalui milik keduanya untuk menyulitkan pelacakan.
"Dari pengungkapan ini, Polri menyita aset senilai total Rp530 miliar. Terdiri dari dana di 22 rekening bank sebesar Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang saat ini telah diblokir,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa 6 Mei 2025.
Modus yang digunakan para tersangka tergolong kompleks. Salah satunya menggunakan rekening nomine, layanan payment gateway, QRIS, serta aset kripto.
Hal ini dilakukan untuk menyamarkan aliran uang judi online.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polri menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, dan OJK.
Operasi ini disebut sebagai langkah strategis dalam memerangi perjudian online di Indonesia.
Kabareskrim Wahyu Widada juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam bujuk rayu judi online dan meminta peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda agar tidak terpapar dampak negatif perjudian digital.
“Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari ancaman kejahatan yang merusak tatanan sosial ini,” tegasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional
Human Interest Story