TikTok Logo X Logo
Logo
Nusantara

Polisi Bongkar Kasus Pemerasan Berkedok Perselingkuhan, Bagaimana Itu?

$detailB['caption'] 4 pelaku pemerasan berkedok perselingkuhan ditangkap polisi (Ilustrasi)

Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berkedok perselingkuhan. Pelakunya berjumlah 4 orang. Begini penjelasan polisi.

***

BERINTI.ID, Jakarta - Nasib nahas menimpa seorang pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

RPS harus kehilangan hanphone berisi PIN mobile banking hingga uang tunai usai berkenalan dengan seorang wanita.

Kok bisa?

Dikutip dari Viva.co.id, RPS awalnya berkenalan dengan seorang wanita lewat aplikasi kencan.

Keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp hingga bertemu di kos wanita tersebut.

Namun, di tengah pertemuan mereka, datang laki-laki lain yang menuding korban berselingkuh.

Akibat kejadian itu RPS kehilangan handphone berinsi PIN mobile banking hingga uang tunai.

4 pelaku ditangkap polisi

Pada Senin, 3 Maret 2025 kemarin, polisi berhasil menangkap 4 orang dalam kasus ini.

Keempatnya bernama Sudarna (39), Aly Akbar (33), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti (30).

"Sekitar pukul 22.00 WIB, di Jl. Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, tim mengamankan 4 pelaku," kata Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa handphone, rekening koran, hingga senjata tajam yang dipakai memeras RPS.

Hukumannya?

Kini Sudarna, Aly Akbar, Dedeh Supriyatna, dan Firli Dewi Pangesti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerast dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Akibatnya mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Viva.co.id


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp