TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Kos-Kosan Lupoyo, Pelaku Jual Korban Lewat MiChat

$detailB['caption'] Pelaku TPPO di Lupoyo yang jual korbannya lewat MiChat (Husnul Puhi/Berinti.id)

Polisi tak henti-hentinya memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini polisi menangkap enam mucikari di sebuah kos-kosan Desa Lupoyo, Kabupaten Gorontalo. Pelaku jual korban lewat MiChat.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo berhasil menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus TPPO.

Keenam pelaku menjual korbannya yang masih berumur 18 tahun lewat MiChat.

Polisi menangkap keenam pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Berdasarkan laporan masyarakat, salah satu kos-kosan di Desa Lupoyo dicurigai sebagai sarang prostitusi online.

Masyarakat curiga karena di kos-kosan tersebut jadi tempat perkumpulan perempuan dan laki-laki.

“Menyikapi laporan tersebut, Tim resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan langsung mengamankan pelaku ke Polda Gorontalo,” kata Nur Santiko.

Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menjajakan korban ke pelanggan.

Usai melayani pelanggan, pelaku malah mengambil uang bayaran dengan alasan untuk biaya hidup dan bayar kos.

“Setelah korban melayani tamu secara seksual kemudian korban menyerahkan seluruh bayaran kepada pelaku," ujar Nur Santiko.

"Alasannya uang tersebut digunakan untuk membeli makanan dan sewa kos yang korban dan pelaku tinggali,” tambah Nur Santiko.

Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo, Iptu Natalia Pranti Olii mengatakan korban yang dijajakan keenam pelaku masih berusia 18 tahun.

Bahkan para pelaku mengeksploitasi korban sejak korban masih berusia anak atau 17 tahun.

Mirisnya lagi, korban sampai melayani 10 pelanggan dalam sehari.

"Korban ini diekploitasi [seksual] sejak dia berumur 17 tahun, jadi kejadian ini dialami korban ketika dia masih berusia anak," kata Natalia.

"Dalam satu hari bisa melayani 10 tamu (pelanggan), dari pagi sampai malam," sambungnya.

Kini keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp