TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Bongkar Komplotan Mafia Solar di Kota Gorontalo, Pengawas dan Operator SPBU Terlibat

$detailB['caption'] Satreskrim Polresta Gorontalo Kota membongkar komplotan mafia solar bersubsidi dengan menunjukkan beberapa bukti foto dump truck yang telah diamankan (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polisi membongkar komplotan mafia solar di Kota Gorontalo. Para mafia itu berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari keempat tersangka, terdapat dua pegawai SPBU yang bertugas sebagai pengawas dan operator.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota membongkar komplotan mafia solar yang beroperasi di wilayah tersebut. 

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua di antaranya merupakan pegawai SPBU yang bekerja sebagai pengawas dan operator.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menerima informasi terkait aktivitas sekelompok orang yang mengangkut dan menyalin solar bersubsidi di SPBU Jalan Sudirman, Kota Gorontalo, menggunakan dump truck.

"Cara sekelompok orang ini mengangkut solar menggunakan dump truck yang kemudian disalin ke galon serta drum," ujar Akmal dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik penyelewengan.

Para pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan kami, para pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM solar bersubsidi," lanjut Akmal menjelaskan. 

Polisi kemudian mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. Berdasarkan gelar perkara dan dua alat bukti yang sah, status para pelaku dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Delapan saksi telah diperiksa dalam proses ini.

Empat tersangka itu berinisial HT, MK, KP, dan AA. HT bertindak sebagai pengawas SPBU, MK dan KP sebagai sopir dump truck, sedangkan AA berperan sebagai operator SPBU.

"Motif para pelaku ini adalah mencari keuntungan dari penyalinan solar bersubsidi," imbuh Akmal. 

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp