Aparat kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian baterai tower provider di Gorontalo. Terdapat tiga orang pelaku yang diringkus polisi, dua pelaku sebagai pencuri dan satu lagi sebagai penadah. Kini, ketiganya telah mendekam di Mapolda Gorontalo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Ditreskrimum Polda Gorontalo membongkar para komplotan pencuri baterai tower provider di wilayahnya.
Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, aksi pencurian itu diungkap atas laporan dari perusahaan provider yang dirugikan.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak untuk menyelidiki keberadaan para pelaku pencurian. Hasilnya, terdapat tiga pelaku yang diringkus oleh pihak kepolisian.
Dua pelaku inisial FH dan DPP sebagai pencuri baterai dan satu orang insial IB sebagai penadah.
Aksi pencurian ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025 yang bertempat di Jalan Makassar, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
"Sebetulnya TKP-nya ini banyak, yang berada di delapan lokasi, lima di wilayah hukum Polda Gorontalo dan tiga di Sulawesi Utara," ungkap Ade dalam konfrensi pers, pada Rabu, 5 November 2025.
Usut punya usut, kedua pelaku pencurian tersebut ternyata mantan pekerja di perusahaan provider yang dirugikan. Keduanya, bekerja sebagai teknisi.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku, bahwa pencurian baterai tower itu dilakukan sejak awal tahun 2025, usai kedua pelaku dipecat dan memundurkan diri dari perusahaan provider.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, total baterai yang dicuri oleh kedua pelaku itu berjumlah 22 unit. Beberapa diantaranya dijual ke IB dengan harga perkilonya Rp8 ribu.
Perlu diketahui, satu unit baterai tower provider memiliki berat 200 kilo gram. Artinya, perusahaan provider dirugikan sebanyak ratusan juta rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku ini menjual beberapa barang curiannya ke IB dengan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp1,6 juta," kata Ade menjelaskan.
Kini, ketiga pelaku telah mendekam di Rutan Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas aksi pencurian ini, dua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana Subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara, satu pelaku sebagai penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.