Penjualan miras di Kecamatan Kota Utara. Sebanyak 161 botol berbagai merek disita dari rumah warga. Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kota Utara dan rencananya akan dimusnahkan untuk menjaga Kamtibmas tetap kondusif.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota Utara.
Dalam operasi itu, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek dari salah satu rumah warga di Kelurahan Dembe Jaya.
Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berawal dari hasil patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang rutin dilakukan pihak kepolisian.
"Jadi dari patroli tersebut, kami berhasil mengamankan 161 botol miras dengan rincian 92 botol bir bintang dan 69 botol jenis kasegaran," ungkap Marwan.
Menurutnya, setelah ditemukan, seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses lebih lanjut.
Rencananya, miras hasil sitaan itu akan dimusnahkan, sementara penjualnya telah diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran polsek akan terus menggelar razia miras secara rutin.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Dengan pelaksanaan patroli KRYD ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kota Gorontalo tetap kondusif, karena sumber dari masalah selama ini adalah Miras," tegas Suryono.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.