Salah satu perumahan di Limboto diduga menjadi sarang prostitusi online lewat salah satu aplikasi chat. Poltes Gorontalo berhasil menangkap lima pemuda yang diduga mucikari atau perantara.
*
BERINTI.ID, Gorontalo - Satreskrim Polres Gorontalo berhasil membongkar dugaan tindak pidanan prostitusi online di salah satu perumahan Kecamatan Limboto, Kabuapten Gorontalo.
Kasatreskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan warga.
Pihaknya menerima laporan warga jika di salah satu perumahan di Limboto diduga menjadi sarang prostitusi online lewat aplikasi chat.
Setrlah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggrebek lokasi yang dilaporkan warga.
Saat penggrebekan, polisi menangkap lima orang terdiri dari dua laki-laki dan tigs orang perempuan.
Dua laki-laki yang ditangkap diduga sebagai perantara atau mucikari, sedangkan tiga perempuan diduga sebagai korban prostitusi online.
"Kami amankan sebanyak lima orang, dua pria masing-masing inisial II dan RRH, diduga sebagai mucikari, serta tiga wanita masing-masing inisial YW, ZH, WN diduga sebagai korban prostitusi online” ujar Iptu Faisal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kasus ini trlah dinaikkan ke tahap penyidikan.Polisi menetapkan II dan RRH, laki-laki yang ditangkap saat penggrebekan, menjadi tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dari bukti-bukti yang ada kasus ini kami naikkan ketingkat penyidikan," kata Iptu Faisal.
"Kami melakukan penahanan terhadap dua orang yakni inisial II dan RRH sekaligus dilakukan penahanan di Rutan Polres Gorontalo,” pungkas Iptu Faisal.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di salah satu kos-kosan di Telaga Biru.
Polda Gorontalo berhasil membongkar tindak pidana prostitusi online sekaligus TPPO di sana berkat laporan warga.
Sama seperti yang terjadi di Limboto, pelaku di Telaga Biru beraksi lewat aplikasi kirim pesan pribadi, MiChat