Warung miras di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango diduga dilindungi oleh oknum kepolisian setempat. Kapolsek pun langsung merespons dugaan tersebut.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Warung miras di Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango diduga dibeking polisi setempat.
Dugaan ini mencuat lantaran warung tersebut seakan-akan kebal hukum dan enggan mendengarkan larangan dari aparat kepolisian.
Warung tersebut diketahui, telah berulangkali ditutup oleh kepolisian bahkan aparat juga telah melarang pemiliknya untuk menjajakan miras.
Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Tilongkabila, Ipda Andi Rustan angkat bicara.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak pernah mendukung atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, termasuk penjualan miras yang tidak memiliki izin resmi.
"Saya pastikan bahwa Polsek Tilongkabila bersama anggota tidak ada oknum yang melindung warung tersebut," tegas Andi ditemui pada Jumat, 27 Desember 2024 siang hari.
Tak hanya itu, bahkan dirinya akan mempertaruhkan jabatannya jika ada anggotanya yang melindungi warung tersebut.
Sebab, bagi dia, praktik seperti itu dilarang keras kepolisian.
"Ini sudah jelas. Dilarang melindungi penjualan minuman keras," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Polsek Tilongkabila sudah berulang kali melarang pemilik warung tersebut menjual miras.
Bahkan polisi sudah dua kali menutup warung.
Namun, entah mengapa, pemilik ogah mematuhi larangan polisi, dan tetap beroperasi.
"Ini sudah dua kali kami tutup warung itu dan sudah kami buatkan surat pernyataan," jelasnya.
Tak hanya itu, bahkan ia telah membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan larangan menjual miras.
Jika pemilik warung itu masih tetap berjualan, maka Andi tak segan membawa masalah ini ke jalur hukum.
"Kalau yang bersangkutan masih bersihkeras berjualan, maka saya akan proses hukum," tandasnya.