TikTok Logo X Logo
Logo ✖
Hulonthalo

Polisi Pastikan Kasus Perusakan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Bakal Ada Tersangka

$detailB['caption'] Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala memastikan bahwa kasus pengrusakan eks rumah jawatan kantor pos bakal ada tersangkanya (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polda Gorontalo memastikan kasus dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo bakal berujung pada penetapan tersangka.

***

BERINTI.ID, Gorontalo — Kasus dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tampaknya belum sampai di babak terakhir. 

Polisi masih mengumpulkan bukti untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026 itu.

Kepastian bahwa kasus ini bakal berujung pada penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala, saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

"Yang pasti dari perkara ini pasti akan ada tersangkanya," ujar Marupa.

Pernyataan itu setidaknya memberikan satu kepastian di tengah pertanyaan yang masih menggantung bahwa siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka?

Sayangnya, untuk pertanyaan tersebut, Marupa belum bisa memberikan jawaban. Ia menegaskan, penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

"Kalau soal siapa yang bakal jadi tersangkanya, ya kami juga masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik," kata Marupa. 

Perlu diketahui, perkara dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2026. Namun, hingga Selasa, 20 Oktober 2026, polisi belum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi, termasuk pelapor dan pihak terlapor.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai perkara, termasuk memastikan dokumen yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Marupa menjelaskan, salah satu alasan dirinya meyakini perkara ini akan memiliki tersangka adalah karena kasus tersebut telah berjalan cukup lama dan sudah memasuki tahap penyidikan.

Menurut dia, penyidik juga telah memenuhi dua alat bukti. Meski demikian, pengumpulan bukti tambahan masih dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.

Artinya, meski dua alat bukti disebut telah terpenuhi, polisi masih bekerja untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Sampai saat ini, nama calon tersangka masih menjadi bagian yang belum terungkap dari penyidikan tersebut. 

Polisi memastikan perkara akan berlanjut, tetapi publik masih harus menunggu hasil kerja penyidik untuk mengetahui siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp