TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Pohuwato Ringkus 11 Tersangka Narkoba, Satu Ternyata Bagian dari Jaringan Lintas Provinsi

$detailB['caption'] Sejumlah barang bukti narkoba beserta alat hisap yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pohuwato dari 11 orang tersangka (istimewa)

Satres Narkoba Polres Pohuwato meringkus 11 tersangka kasus narkoba di wilayahnya. Salah satu dari belasan tersangka itu merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. 

***

BERINTI.ID, Kabupaten Pohuwato - Perang melawan narkoba di Pohuwato kembali memakan korban. Kali ini, Satres Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika hanya dalam kurun dua bulan terakhir.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang diduga terlibat. Komposisinya 10 laki-laki dan 2 perempuan. 

Usai dilakukan pemeriksaan dan assessment, hanya 11 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Pohuwato.

Satu orang lainnya tidak ikut “menginap” di sel tahanan. Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi, karena hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, tetapi tidak ditemukan barang bukti saat diamankan.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Resnarkoba Iptu Renly H. Turangan mengatakan, dari serangkaian pengungkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu.

Jumlahnya memang tidak besar, totalnya kurang dari 20 gram, tetapi cukup untuk menjerat para pelaku dengan pasal pidana.

"Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi," ujar Renly.

Para tersangka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan polisi serta informasi dari masyarakat. Namun jika ditarik garis di peta, satu wilayah paling sering muncul dalam daftar pengungkapan yaitu di Popayato Barat.

Wilayah ini disebut menjadi titik terbanyak pengungkapan kasus narkoba dalam operasi tersebut. Karena itu, polisi memastikan pengawasan di kawasan tersebut akan diperketat.

"Ke depan akan terus kami tingkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut," sambung Renly. 

Dengan begitu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain itu, 11 tersangka itu juga terancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Polres Pohuwato juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. 

Masyarakat diminta ikut aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kalau menemukan sesuatu yang mencurigakan, warga bisa melapor melalui layanan darurat 110 milik Polri.
Harapannya sederhana, yakni agar narkoba tidak terus menemukan celah untuk merusak masa depan generasi muda.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp