TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Tombak di Kota Gorontalo

$detailB['caption'] Pelaku penganiayaan menggunakan tombak di Kota Gorontalo saat digiring polisi (Humas Polresta Gorontalo Kota)

Polisi berhasil meringkus pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis tombak di Kota Gorontalo. Pelaku tertangkap tidak lebih dari 24 jam.

*** 

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pelaku penganiayaan menggunakan tombak diringkus Polsek Kota Utara, dibantu Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota. 

Penangkapan pelaku itu setelah mendapat laporan warga.

Korban penganiayaan berinisial AK, umur 22 tahun. Penganiayaan terjadi di wilayah utara Kota Gorontalo. 

Kapolsek Kota Utara, Iptu Fredy Yasin mengungkapkan pelaku penganiayaan berinisial AKI alias Ucin, 23 tahun.

Ucin tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Ucin ditangkap polisi sekitar pukul 17.30 Wita di kediaman orang tuanya.

"Setalah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban AK, Unit Reskrim Polsek Kota Utara yang dibackup Tim Rajawali langsung melakukan olah TKP dan mengantongi identitas pelaku," ungkap Fredy. 

Setelah diamankan, polisi berhasil menyita tombak yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Dari hasil interogasi, tombak tersebut digunakan pelaku untuk memukul bagian kepala dan tangan korban. 

Akibatnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Untuk pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Kota Utara untuk penyelidikan dan penyidikan dan untuk mengetahui motif dari penganiayaan ini," tandasnya.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp