Kasus repacking 9.058 liter Minyakita di Gorontalo berhasil dibongkar polisi. 4 pelaku ditangkap. Kini polisi sedang menyelidiki kemungkinan minyak goreng bersubsidi itu dioplos.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Ditreskrimsus Polda Gorontalo membongkar kasus pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi, Minyakita di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Dari kasus ini polisi menyita 9.058 liter atau 9 ton Minyakita dari tangan pelaku.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan polisi menangkap empat pelaku utama.
Keempat pelaku ditangkap dari dua toko berbeda. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan penegakan hukum dua toko di Kabupaten Boalemo. Keempat tersangka tertangkap tangan melakukan repacking Minyakita," kata Maruly dalam konfrensi pers pada Senin, 10 Maret 2025.
Untung puluhan juta
Maruly menjelaskan minyak goreng bersubsidi itu disalin ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml dan 1.500.
Dari ribuan liter minyakita yang dijual, pelaku mendapat keuntungan hingga puluhan juta.
Maruly juga mengungkapkan bahwa partik curang ini sudah dilakukan pelaku sejak bulan November 2024.
"Keuntungannya kurang lebih Rp20 juta sampai Rp30 juta," ujar Maruly.
Kemungkinan dioplos
Meski demikian, Maruly bilang polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Ada dugaan bahwa ribuan liter minyakita yang dikemas dan jual ulang pelaku dioplos.
"Kami sudah lakukan uji lab, bahwa ini Minyakkita murni yang dibongkar dari bungkusnya. Tidak menutup kemungkinan ini dioplos, tapi kita masih dalami," jelasnya.