TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Sita Enam Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Hutan Pohuwato

$detailB['caption'] Polisi membongkar salah satu camp yang diduga beroperasi di wilayah PETI Kabupaten Pohuwato (istimewa)

Aparat kepolisian berhasil mengamankan enam ekskavator yang diduga beroperasi di wilayah pertambangan emas tanpa izin dan kawasan hutan Kabupaten Pohuwato. 

***

BERINTI.ID, Pohuwato – Kepolisian Resor Pohuwato menyita enam unit alat berat dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di sejumlah kawasan hutan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Penertiban dilakukan sepanjang Januari 2026 di kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi yang dapat dikonversi, hingga wilayah cagar alam.

Wakapolres Pohuwato, Kompol Henny Mudji mengatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam dan menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. 

Operasi PETI ini melibatkan personel gabungan Polri, BKSDA, Polisi Kehutanan, TNI, serta Satpol PP. Seluruh kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni.

Kasatreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas mengatakan bahwa operasi pertama dilakukan pada 6 Januari 2026 di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio. 

Di lokasi tersebut, pihaknya menemukan satu unit ekskavator merek Hyundai yang diduga beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas. 

Alat berat itu diamankan ke Mapolres Pohuwato pada malam harinya.

Kemudian, di hari yang sama, tim gabungan juga melakukan penertiban di Desa Bolangita, Kecamatan Marisa, di luar kawasan hutan. 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai peralatan tambang ilegal, mulai dari terpal, genset, mesin alkon, selang, karpet, hingga puluhan jeriken bahan bakar minyak.

Operasi kembali dilakukan pada 8 Januari 2026 di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Di sini, Polisi menemukan satu unit ekskavator merek Develon berwarna oranye yang diduga beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas. 

Dua hari berselang, penertiban dilanjutkan di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo. Dari wilayah hutan produksi yang dapat dikonversi, petugas kembali mengamankan ekskavator merek Liugong berwarna kuning.

Usai itu, penindakan berlanjut pada 10 Januari dan 27 Januari 2026 di lokasi yang sama. Dalam dua operasi tersebut, polisi kembali menemukan dan menyita masing-masing satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan hutan.

Selain alat berat, polisi juga membongkar sejumlah kamp penambang dan menyita ratusan barang bukti, termasuk pompa air, generator, alat dulang, tenda, terpal, selang, kabel, serta puluhan jeriken solar.

"Barang bukti sudah kami amankan dan proses penyelidikan masih terus berjalan," kata Khoirunnas dalam konferensi pers di lobi Polres Pohuwato, Senin, 2 Februari 2026.

Khoirunnas menjelaskan bahwa seluruh alat berat yang ditemukan di kawasan hutan diduga melanggar Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar," jelasnya.

Polres Pohuwato memastikan operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah kerusakan hutan dan menindak tegas para pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp