Gerombolan terduga pelaku penganiayaan di Kota Gorontalo ditangkap polisi. Para terduga pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang korban berinisial AH.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota meringkus 18 orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Korban dalam kasus ini berinisial AH, umur 21 tahun.
Pengeroyokan terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita di kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan para pelaku ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
"Setelah diamankan, 18 orang ini langsung dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Kompol Leonardo.
Kini, belasan terduga pelaku itu telah mendekam di Mapolresta Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Aparat kepolisian sementara melakukan penyelidikan untuk mendalami peran dari masing-masing terduga pelaku .
"Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kejadian tersebut," tutup Leonardo.
Jadi intinya, polisi tak segan-segan akan meringkus segala bentuk tindakan kejahatan di Kota Gorontalo. Terlebih lagi ada laporan dari masyarakat.