Polres Pohuwato menangkap 12 orang yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Satu di antaranya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Sebanyak 12 orang ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato dalam kasus peredaran narkoba.
Semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Apa perang para tersangka?
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno mengatakan satu dari 12 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan sisanya berperan sebagai pengguna.
"10 [tersangka] laki-laki dan dua perempuan. Ada 11 tersangka berperan sebagai pengguna, sedangkan 1 tersangka sebagai pengedar,” kata Winarno dikutip dari laman resmi Polres Pohuwato.
Di mana mereka ditangkap?
Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap si Marisa, Pipayato Barat, dan Randangan.
Selain menyita barang bukti sejumlah sabu, polisi juga menyita obat jenis trihexipenidyl/pil koplo sebanyak 261butir dan uang tunai Rp7,5 juta.
Ada yang terancam pidana mati
Satu dari 12 tersangka narkoba di Pohuwato terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dia adalah tersangka ZH, yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp.10 miliar.
ZH diketahui membeli sabu dari Sulawesi Tengah kemudian menjualnya dalam kemasan paket kecil dengan harga Rp100.000 sampai Rp200.000.
"Sedangkan pil koplo dijual dengan harga Rp8.000 per butir," ujar Winarno.
Bagaimana dengan tersangka lain?
Untuk tersangka lain yang berperan sebagai pengguna, polisi menggunakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar," kata Winarno.
"Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional