TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Balik Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo vs Penambang Suwawa

$detailB['caption'] Perwira Subbid Penmas, Bid Humas Polda Gorontalo, Ipda Iswan Hinelo menjelaskan bahwa pihak Polda telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Aparat kepolisian telah menetapkan lima tersangka pada kasus dugaan penganiayaan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Kelima tersangka itu diduga adalah penambang Suwawa dan telah ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. 

Para tersangka yang diduga terlibat dalam insiden kericuhan itu kini telah ditahan di Rutan Mapolda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perwira Subbid Penmas, Bid Humas Polda Gorontalo, Ipda Iswan Hinelo, mengatakan bahwa penetapan tersangka itu ditetapkan, pada Minggu, 30 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan, usai pihak penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan beberapa bukti terkait insiden penganiayaan tersebut.

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap lima orang terduga pelaku atas laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Mikson Yapanto," ungkap Iswan saat ditemui di Polda Gorontalo, pada Senin, 1 Desember 2025.

Iswan menjelaskan bahwa kelima tersangka itu merupakan penambang Suwawa yang terlibat langsung dalam aksi penganiayaan seperti yang beredar di dalam video.

Dalam video yang beredar, Mikson terlibat ketegangan dengan beberapa penambang hingga bajunya tampak ditarik dan didorong oleh sejumlah orang.

"Sebagian besar tersangka adalah orang yang ada dalam rekaman video. Ada satu orang yang tidak masuk dalam video, namun turut terlibat dalam kejadian itu," kata Iswan menjelaskan. 

Meski begitu, Iswan belum merinci lebih jauh peran dari masing-masing tersangka dalam insiden penganiayaan tersebut.

Adapun ancaman pidana yang dijerat terhadap kelima tersangka itu yakni Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp