TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Polisi Ungkap 3 Kasus TPPO Lewat MiChat di Kota Gorontalo, 5 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

$detailB['caption'] Seorang mucikari diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota diduga terlibat kasus TPPO. Sumber foto: Humas Polresta Gorontalo Kota

Satrrskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sepekan. Lima orang ditetapkan tersangka dari kasus ini. Waduh!

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gorontalo kian meresahkan warga, seperti yang terjadi di Kota Gorontalo.

Lewat layanan Hallo Kapolresta, masyarakat melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Alhasil, selama sepekan melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasill mengungkap tiga kasus TPPO di tiga tempat berbeda.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan kasus pertama terungkap di salah satu hotel di Kelurahan Limba UI pada 30 Oktober 2024.

Polisi berhail menangkap tiga orang yang diduga sebagai mucikari aatau perantara.

Ketiganya berinisial ARNM (19), warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, FM (21), dan NR (23).

Kemudian pada 31 November 2024, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil membongkar tindak pidana prostitusi online dan TPPO di salah satu kos yang ada di Kelurahan Dumbo Raya.

Disini polisi menangkap empat pelaku masing-masing NRPB (19) warga Bolmong Utara, AFM (21) dan ALM (24) warga Kecamatan Kota Timur, dan RM (18) warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Selanjutnya pada 2 November 2024 Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus TPPO di lokai ketiga, di kos kosan yang ada di kecamatan Kota selatan.

Ada dua orang yang berhasil ditangkap masing-masing IM (19) dan MAL (20).

Dari tiga kasus ini polisi menetapkan lima orang tersangka, yakni ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kelima orang tesebut terbukti menjadi mucikari atau perantara dengan upah sebesar Rp50.000 sampai Rp100.000.

"Dari tiga kasus TPPO yang berhasil diungkap, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka serta melakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota," kata Kompol Leonardo.

"Kelimanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangam Orang dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp