Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) modus lamar kerja. Pelaku tertangkap di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Pelaku curanmor di Kota Gorontalo berinisial RS berhasil ditangkap polisi.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza bilang kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Royin Laiya.
Kasus ini terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo pada Selasa 18 Maret 2025.
RS, merupakan warga Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Awalnya RS datang ke tempat Royin untuk melamar kerja. Setelah diterima pria berusia 22 tahun itu malah berulah.
“RS ini modusnya datang ke tempat Royin untuk melamar pekerjaan. Tak lama kemudian RS meminjam motor, tapi tidak diizinkan Royin. Namun, RS mengambil kunci, dan membawa sepeda motor tanpa sepengatahuan Royin,” ujar AKP Akmal.
Setelah menerima laporan Royin, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata polisi mendapat informasi bahwa RS sudah berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Dibantu Resmob Polres Tomohon, Tim Rajawali Polresta Gorontalo akhirnya berhasil menangkap RS dan barang bukti satu unit sepeda motor.
RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan bersama barang bukti di Mapolresta Gorontalo Kota.
Ia dikenai Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.