Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di muara Desa Bubaa, Kabupaten Boalemo beberapa hari lalu. Simak kronologi lengkapnya dari berita di bawah ini.
**
BERINTI.ID, Kabupaten Boalemo – Penemuan jasad seorang anak perempuan di muara sungai Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, pada Minggu, 15 Februari 2026, telah terungkap.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian mengungkap rangkaian tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi sehari sebelum jasad anak perempuan itu ditemukan.
Kasatreskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak menjelaskan bahwa kronologi pembunuhan anak di bawah umur itu bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka berinisial RP berada di rumah bersama istrinya dan korban. Ketiganya diketahui tidur bersama di dalam satu kamar.
Saat itu istri tersangka memergoki suaminya tengah memegang pipi korban, yang merupakan adik dari istrinya. Peristiwa ini memicu ketegangan antara pasangan suami istri itu.
"Jadi tersangka ini kepergok oleh istrinya saat memegang pipi korban ketika mereka berada di dalam kamar," ujar Nurwahid dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu, 18 Februari 2026.
Setelah insiden tersebut, tersangka membawa korban keluar rumah sekitar pukul 20.50 Wita. Ia mengajak korban membeli makanan ringan dan minuman di warung.
Keduanya kemudian berjalan ke sejumlah lokasi, termasuk di sekitar panggung pesta dan bawah pohon mangga.
"Memang saat kejadian ini di sekitar rumah tersangka sedang ada pesta," lanjut Nurwahid.
Kemudian, sekira pukul 23.00 Wita, tersangka membawa korban ke bawah jembatan dan selanjutnya ke kebun milik keluarganya. Di lokasi tersebut, terjadi tindak pidana persetubuhan.
Menjelang tengah malam, tersangka kembali memaksa korban. Ketika korban menolak dan mengancam akan melapor kepada orang tuanya, tersangka diduga panik dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka ini meminta korban untuk berhubungan badan dua kali, namun korban sempat menolaknya dan mengancam tersangka akan melaporkan ke orang tuanya, hingga akhirnya tersangka membunuh korban," kata Nurwahid menjelaskan.
Setelah itu, tersangka menyeret jasad korban ke perahu di muara, mendayung sekitar 20 menit, dan membuang sejumlah barang bukti ke laut sebelum akhirnya membuang jasad korban.
Setelah itu, tersangka kembali ke rumah sekitar pukul 02.24 Wita dan sempat beraktivitas seperti biasa. Ia bahkan turut berada di lokasi saat jasad korban ditemukan, sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif dari polisi.
Polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian tersangka, perahu yang digunakan, serta sampel tanah dan daun yang diduga mengandung bercak darah korban.
"Untuk saat ini autopsi masih berlangsung di RS Bhayangkara Limboto," tutup Nurwahid.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.