Telah terjadi penikaman di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo pada Pada 8 Desember 2024 kemarin. Korban meninggal dunia. Polresta Gorontalo Kota mengungkap kronologi dan motif di balik kasus penikaman tersebut.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Setelah menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Jalan Kenangan, Kelurahan Dulalowo TImur, Kota Gorontalo, kini polisi membeberkan kronologi dan motif si pelaku.
Kasus penikaman ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024 kemarin sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelakunya berinisial RFY sedangkan korbannya berinisial MAM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap motif RFY menganiaya MAM dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengatakan RFY terbakar api cemburu sebelum menghabisi nyawa MAM.
Kata Leonardo, awalnya RYF sedang bersama pacarnya berinisial NS di rumah kos.
Saat itu, NS bilang ke RFY bahwa MAM akan akan mengenalkan seorang lelaki kepadanya, tapi ditolak.
Namun, RYF justru meminta NS untuk menghubungi MAM lagi untuk melihat laki laki yang akan dikenalkan itu.
MAM bilang akan datang ke kos NS bersama teman lelaki yang akan dikenalkan ke NS.
RYF sempat keluar rumah untuk membeli makanan. Saat balik, MAM dan seorang lelaki yang akan dikenalkan ke NS sudah berada di ruang tamu kos.
NS saat itu pamit ke pasar dan meninggalkan RFY, MAM, dan temannya berinisial MGM ditambah satu perempuan lagi berinisial HM di ruang tamu sambil meminum minuman keras.
"Saat sedang minum, RYF mendengar bahwa korban menceritakan keburukan pacarnya pada teman-teman yang sedang duduk bersama, dan RYF sempat meminta untuk mengganti topik pembicaraan," jelas Leonardo.
Namun begitu, MAM menolak untuk mengganti topik dan saat itu juga RYF menariknya ke dapur, menanyakan maksud MAM.
Bukannya minta maaf, MAM malah memaki dan mencibir RYF, lalu kembali ke ruang tamu dan disitu sudah ada NS.
Setelah terlibat pertikaian kecil, MAM dan temanyatertidur di sofa. RYF yang melihat itu memukul MAM di bagian kaki, tapi ditegur NS.
"Dari situ RYF tersulut emosi karena pacarnya lebih memilih membela korban, sehingga RYF pergi dan berkata 'tunggu sini kita (tunggu di sini saya)'," ujarnya Lenardo.
RYF pun pergi ke rumahnya yang berada di Kecamatan Dungingi dan mengambil sebilah parang, lalu kembali lagi ke rumah kos tersebut.
Saat di jalan, RYF berpapasan dengan pacarnya bersama HM, NH dan MGH. RYF berbalik arah mengejar mereka dan diminta pacarnya untuk tidak memperpanjang masalah.
Namun, RYF menyimpan dendam kepada MAM yang saat itu sudah meninggalkan mereka dan pergi kerumah temannya.
"Setelah menemukan rumah yang dimaksud, RYF melihat korban sedang duduk dengan MGH dan RYF mendekati kemudian korban langsung memukul wajah RYF," lanjutnya.
Setelah mendapat pukulan dari korban, RYF langsung mencabut pisau yang terselip di pinggangnya sebelah kiri dan langsung melakukan penganiayaan secara membabi buta.
MAM sempat melawan dan mengambil kesempatan untuk kabur, tapi RYF menarik bajunya dan langsung menyandarkan tubuh MAM ke tembok sambil menghujamkan senjata tajamnya ke arah dada dan perut sebanyak satu kali.
"Setelah menganiaya korban, RYF pergi meninggalkan korban dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Dungingi" jelas Leonardo.
RYF telah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
Atas perilakunya, RYF dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.