Polresta Gorontalo Kota kembali membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini modusnya bukan melalui aplikasi Mi Chat melainkan lewat lowongan pekerjaan (loker) si media sosial.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus TPPO di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menungkapkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta.
Masyarakat melaporkan jika terdapat postingan di Facebook dengan nama akun @RindiIndy yang menawarkan lowongan pekerjaan khusus wanita.
Aparat kepolisian pun bergerak cepat dengan menghubungi akun Facebook tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi terungkap bahwa akun tersebut beroperasi di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pada Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 23.45 polisi akhirnya berhasil membongkar kasus ini.
Ternyata, akun tersebut milik seorang pria berinisial RP, 28 tahun sekaligus admin abal-abal.
Setiap wanita yang mendaftar ke loker tersebut akan diberikan nomor RP, yang kemudian dihubungi RP melalui WhatsApp.
RP, yang merupakan warga Kecamatan Batudaa, Kabuapten Gorontalo telah ditangkap bersama satu wanita berinisial AS, 19 tahun.
AS ditangkap saat akan melayani tamu serta dua orang temannya yang mengantarkan AS ke kontrakan RP.
"Jadi RP ini merupakan pemilik akun Facebook Rindy Indi, kemudian berpura-pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya," ungkap Leonardo.
Setelah melayani tamu, korban menyetor ke RP sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Uang tersebut untuk membayar uang kamar dan rokok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RP sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota.
"RP diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Leonardo.