Pembaruan status perkara dugaan rudapaksa atau kekerasan seksual yang melibatkan seorang anggota polisi di Gorontalo akhirnya sampai ke babak baru. Setelah cukup lama berada di tangan penyidik, kini berkas dan tersangka resmi berpindah ke meja jaksa.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango – Proses hukum terhadap anggota polisi Gorontalo berinisial AM, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi, memasuki tahap baru.
Penyidik Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango atau tahap II, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Rizky Putradinata, mengatakan bahwa dengan selesainya tahap II tersebut, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Secara resmi penyidik telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Selanjutnya kami akan mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar dapat disidangkan," kata Rizky.
Rizky menjelaskan bahwa polisi yang sempat bertugas di Polres Bone Bolango itu didakwa melanggar Pasal 6 huruf a, b, atau c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menariknya, selama proses penyidikan di Polda Gorontalo, AM tidak menjalani penahanan. Namun, setelah perkara resmi berpindah ke tangan jaksa dan dilakukan ekspose bersama pimpinan Kejari Bone Bolango, keputusan itu berubah.
Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menahan AM di Rumah Tahanan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung mulai Kamis, 6 Agustus 2026 hingga sekitar 25 Agustus 2026.
"Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan," jelas Rizky.
Jika nantinya terbukti bersalah, AM terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TPKS.
Meski begitu, Rizky menjelaskan bahwa besaran pidana denda nantinya akan mengikuti ketentuan terbaru mengenai penyesuaian kategori pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk ancaman hukumannya nanti akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru terkait penyesuaian pidana denda, karena sekarang sudah menggunakan kategori-kategori tertentu," tutup Rizky.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.