Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan anggota Polres Bone Bolango kini memasuki babak baru, setelah terduga pelaku berinisial AM resmi ditahan di ruang Penempatan Khusus (Patsus) dan dimutasi dari satuan tugasnya. Polisi masih mendalami dugaan pemaksaan dan pemerasan yang dilaporkan keluarga korban, sembari memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan seorang anggota polisi di Polres Bone Bolango terhadap seorang mahasiswi kini memasuki babak baru.
Terduga pelaku, berinisial AM, saat ini telah ditahan di ruang Penempatan Khusus (Patsus) milik Propam Polres Bone Bolango.
Diketahui, AM yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Bone Bolango diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi yang sedang menempuh studi S1 di Makassar.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh unit Reskrim dan Propam Polres.
Sementara penyelidikan berlangsung, AM telah diamankan di ruang Patsus.
"Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di Patsus sejak kemarin, saat kasus ini kami tangani," ujar Kapolres saat dikonfirmasi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Selain penahanan, AM juga telah dimutasi dari tugasnya di Satuan Lalu Lintas dan kini ditempatkan di bagian Seksi Umum (SIUM) Polres Bone Bolango.
"Dia tidak lagi bertugas di lalu lintas, tapi sudah dimutasi ke bagian SIUM," sambung Kapolres.
Berdasarkan laporan yang diajukan oleh keluarga korban di SPKT Polres Bone Bolango, polisi tersebut dilaporkan atas tindak pidana persetubuhan dengan dugaan unsur pemaksaan dan pemerasan.
Kapolres juga menanggapi kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya unsur pemerasan dan pengancaman dalam kasus ini.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut belum tercantum dalam laporan resmi.
"Yang pasti akan kami dalami dugaan tersebut, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa korban, beberapa saksi, dan terlapor dalam kasus ini.
"Kami sudah kumpulkan beberapa bukti pendukung dan fakta lainnya. Dugaan persetubuhan terjadi di rumah terlapor, dan hari ini kami juga akan memeriksa orang tua terlapor," ungkap Yudhi.
Ia menambahkan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pemerasan atau pengancaman, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sesuai.
"Apabila nanti terbukti, tentu yang bersangkutan akan kami proses lebih lanjut," tandasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.