Polresta Palu memusnahkan 1,67 kilogram narkoba jenis sabu. Sabu seberat 1,67 kg itu merupakan hasil sitaan dari dua laporan berbeda. Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan ini.
***
BERINTI.ID, Palu - Sebanyak 1,67 kg narkoba jenis sabu dimusnahkan Polresta Palu, Senin, 28 April 2025.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.
1,67 kg sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua laporan berbeda.
Dua tersangka dalam kasus ini turut dihadirkan menyaksikan proses pemusnahan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Pemusnahan menggunakan larutan pembersih lantai yang dicampur air mendidih.
Setelah itu dibuang ke dalam kloset agar sabu tidak dapat digunakan lagi.
Dikutip dari laman resmi Polresta Palu, dua tersangka dalam kasus ini berinisial HY dan ADW.
HY ditangkap pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 Wita. Dari tangan HY polisi menyita satu paket besar berisi sabu.
Tersangka kedua ADW ditangkap polisi pada 17 April 2025sekitar pukul 16.50 Wita.
Polisi menyita sepuluh paket sabu dari tangan ADW.
“Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan dan penindakan agar narkotika tidak lagi merusak generasi muda,” kata Kombes Pol Deny.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 6 hingga 20 tahun dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional