Hanya dalam kurun waktu sebulan, Polri berhasil mengungkap sebnayak 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Bentuk kejahatannya bermacam-macam.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Baru-baru ini Polri merilis 397 kasus TPPO di Indonesia yang berhasil dibongkar dalam kurun waktu sebulan.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengunkapkan bahwa 397 kasus itu berhasil diungkap dari tanggal 22 Oktober hingga 22 November 2024.
Wahyu mengungkapkan dari 397 kasus itu terdapat 482 orang tersangka dan pihaknya berhasil menyelamatkan 904 korban.
"Dalam jangka waktu sebulan, kami berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan 482 tersangka, dan berhasil menyelamatkan 904 korban TPPO," ungkap Wahyu dikutip dari CNN.
"Ada yang berperan sebagai perekrut, penyalur, penampung, hingga mucikari," lanjutnya.
Terdapat sejumlah modus yang dilakukan para tersangka.
Beberapa tersangka menjanjikan suatu pekerjaan di luar negeri kepada korban.
Namun saat sampai di negara tujuan, perkerjaan yang ditawarkan terhadap korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Tak hanya itu, bahkan ada pula yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
"Ada juga modus yang memaksa korban menandatangani surat perjanjian jaminan utang. Modus seperti ini untuk mengikat para korban agar tetap mau bekerja," jelas Wahyu.
Melalui pengungkapan ratusan kasus TPPO di Indonesia ini, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak ratusan miliar rupiah.
"Dari kasus ini, kerugian negara yang bisa kita selamatkan sekitar Rp284 miliar" imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, ratusan tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak Rp600 juta.