Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang poin. Sistem tilang ini diluncurkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan pengendara di jalan. Apakah sistem tilang poin ini juga sudah berlaku di Gorontalo?
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Korlantas Polri resmi memberlakukan sistem tilang poin atau Traffic Attitude Record (TAR).
Sistem tilang poin adalah mekanisme penegakan hukum dengan cara mencatat pelanggaran pengendara menggunakan poin.
Hal tersebut dilakukan sebagai efek jera bagi masyarakat dan untuk selalu berhati-hati.
Sistem tilang poin diberlakukan pada pengendara pemilik SIM.
Besaran poin tergantung pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara dengan batas maksimal 18 poin.
Sistem ini berlaku pada Januari 2025 dengan mekanisme: pengendara yang sudah melakukan pelanggaran mencapai 12 poin, maka SIM pengendara akan di tahan, dan SIM pengendara akan dicabut, jika sudah 18 mencapai poin.
"Memberikan efek jera para pengguna jalan atau pengguna kendaraan. Saat ini harus lebih berhati-hati karna sanksinya ini bukan hanya denda tilang tetapi juga pengurangan poin yang ada di dalam surat izin mengemudi (SIM)," ujar Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin, 20 Januari 2025.
Apakah sudah berlaku di Gorontalo?
Lukman Cahyono menjelaskan sistem tilang poin belum berlaku di Gorontalo.
Penerapan sistem tilang poin di Gorontalo masih dalam tahap sosialisasi.
"Belum [berlaku], masih dalam tahap sosialisasi. Kami berharap ketika nanti sudah diberlakukan [sistem tilang poin] ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Tilang poinsesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 dengan rincian penjelasan sebagai berikut:
- 1 Poin
- Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
- Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
- Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
- Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi. Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
- Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
- Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
- Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
- Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
- Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
- Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
- Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
- Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
- Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
- Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.
- Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.
- Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.
- Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
- Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.
3 Poin
- Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
- Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
- Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir Pasal 287 ayat (5): Melanggar ?batas kecepatan.
- Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
- Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.
- Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.
- Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.
- Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek
5 Poin
- Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
- Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
- Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
- Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
- Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
- Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya
10 Poin
- Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
- Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
- Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang
12 Poin
- Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
- Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia
Ringkasan mekanisme pelanggaran per poin pada pengemudi sebagai berikut:
Pelanggaran dengan nilai 1 poin:
- Tidak memakai helm saat berkendara.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang dengan mobil barang.
Pelanggaran dengan nilai 3 poin:
- Menggunakan nomor kendaraan motor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pengguna pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK.
Pelanggaran dengan nilai 5 poin:
- Pengemudi tidak membawa SIM.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak lemah.
- Melanggar aturan batas kecepatan.
Penulis: Chelsi
Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.