Polda Gorontalo mencatat adanya peningkatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2025, mulai dari kasus desersi hingga 10 anggota polisi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
***
BERINTI.ID Gorontalo - Sepanjang tahun 2025, Polda Gorontalo mencatat adanya peningkatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Data itu disampaikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam rilis akhir tahun di Aula Titinepo, Selasa, 30 Desember 2025.
Widodo mengatakan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 70 kasus pelanggaran etik yang melibatkan anggota Polri.
Jumlah tersebut meningkat 15 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat hanya 55 pelanggaran.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 36 kasus telah diselesaikan, sementara 34 perkara masih dalam proses penanganan.
Jumlah perkara yang belum tuntas ini melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyisakan satu kasus dalam proses.
"Ini menjadi perhatian serius kami, baik dari sisi pembinaan maupun penegakan aturan internal," kata Widodo dalam pemaparan rilis akhir tahun.
Selain itu, Widodo juga menjelaskan bahwa terdapat 10 anggota polisi yang dijatuhi sanksi PTDH sepanjang 2025. Angka ini meningkat satu kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain PTDH, sejumlah sanksi berat lain turut diberikan, mulai dari penempatan khusus, mutasi bersifat demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan gaji.
Berdasarkan klasifikasi pelanggaran, desersi menjadi jenis pelanggaran etik yang paling dominan dengan 17 kasus.
Pelanggaran ini disusul tindak kekerasan sebanyak 10 kasus, pelanggaran asusila 8 kasus, serta kesalahan prosedur dan penipuan yang masing-masing tercatat 5 kasus.
Dalam lingkungan kepolisian, desersi merujuk pada tindakan anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin atasan selama lebih dari 30 hari berturut-turut.
Pelanggaran ini dikategorikan berat karena dinilai mengabaikan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
Sanksinya pun tegas, yakni pemberhentian dari institusi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain pelanggaran etik, Polda Gorontalo juga merilis data penegakan disiplin atau Garplin anggota Polri sepanjang 2025.
Kata Widodo, terdapat 239 pelanggaran disiplin dalam Garplin tersebut dengan pelanggaran terbanyak terkait kelengkapan surat nyata diri seperti kartu tanda anggota (KTA) dan SIM, yang mencapai 157 kasus.
Pelanggaran sikap tampang tercatat sebanyak 54 kasus, disusul pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor 20 kasus, serta sejumlah pelanggaran lain seperti memasuki daerah terlarang dan penyalahgunaan senjata api.
Widodo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, termasuk yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam atau kawasan terlarang lainnya.
"Kalau ada anggota polisi yang ketahuan masuk ke daerah terlarang, laporkan langsung ke saya. Akan saya tindak," tegas Widodo menjelaskan.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.