Prabowo Subianto menunjukkan ketegasannyadalam memberantas korupsi di Indonesia. Di bawah pemerintahannya yang baru 10 hari berjalan, Prabowo telah membekuk puluhan koruptor.
***
BERINTI.ID, Jakarta - 10 hari setelah dilantik menjadi Presiden RI, Prabowo Subianto sudah menangkap 28 koruptor dari tujuh kasus korupsi di Indonesia.
Ini menjadi bukti ketegasan Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
Penangkapan 28 koruptor ini juga disebut-sebut sebagai bagian dari janji Prabowo dalam membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi dan memperbaiki kinerja pemerintah.
Berikut ini daftar 28 koruptor dengan 7 kasus korupsi yang telah diberantas dalam 10 hari kerja Prabowo.
Kejaksaan Agung memeriksa dan menggeledah di dua kantor PT. Asset Pacific. Sebab di kantor ini diketahui banyak kasus korupsinya.
Karena itu, Kejagung menyita uang tunai hampir satu Triliun milik PT.Asset Pacific dalam kasus korupsi Duta Palma Group.
Pelaku tertangkap: satu orang.
Seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara berhasil ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp. 780.000.000.
Pelaku tertangkap: dua orang.
Kejagung berhasil menangkap dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka.
Pelaku tertangkap: lima orang.
Dalam kasus kirupsi kali ini, 12 ASN di ATR/BPN ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Belasan ASN itu ditangkap karena kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru dan merugikan keuangan negara senilai Rp. 27 Milyar.
Pelaku tertangkap: 12 orang.
Pihak Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka atas kasus korupsi di PT. ANTAM Indonesia. Para tersangka memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara illegal dengan jumlah 109 Ton emas.
Pelaku tertangkap: enam orang.
Kevin Fabiano seorang Anggota DPRD Solo ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati Jawa Barat atas korupsi dana hibah NPCI (National Paralympic Committee Indonesia) senilai Rp. 122 Milyar.
Pelaku tertangkap: satu orang.
Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015 dan dinilai telah merugikan negara hingga Rp400 Miliar.
Pelaku tertangkap: satu orang.
Jadi intinya, dengan penangkapan para koruptor di tanah air ini, diharapkan pemberantasan korupsi akan menjadi semakin gencar di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.