Ilustrasi kartu prakerja (UMSU)
Berikut ini syarat dan cara membuat akun prakerja gelombang ke-72. Sima dan catat baik-baik caranya di artikel ini.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Belakangan beredar informasi mengenaik pendaftaran prakerja gelombang 72 tahun 2024.
Namun, sampai dengan sekarang, informasi resmi terkait pendaftaran kartu prakerja gelombang 72 belum dikeluarkan pemerintah.
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat melanjutkan program yang berlangsung di era Joko Widodo itu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
"Kami mendorong program Kartu Prakerja berlanjut," katanya dikutip dari Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
Berikut syarat dan cara membuat akun prakerja jika benar direalisasikan Prabowo.
Syarat dan ketentuan penerima prakerja
Program ini ditujukan pemerintah kepada beberapa kalangan, yakni:
- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pekerja yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah (PBPU), atau pelaku usaha mikro dan kecil
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
- Pejabat negara; pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); kepala desa dan perangkat desa; serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak bisa mendaftar.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua nomor induk kependudukan (NIK) yang menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.
Cara membuat akun prakerja
- Akses laman prakerja.go.id.
- Tekan ikon tiga garis horizontal atau burger line di sudut kanan atas.
- Pilih opsi Daftar Sekarang.
- Masukkan alamat surel (email) dan buat kata sandi.
- Masukkan angka kode captcha yang muncul di layar.
- Centang bagian persetujuan syarat dan ketentuan.
- Tekan tombol Daftar.
- Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.
- Isi data diri meliputi nama lengkap, jenis kelamin, nama lengkap, status pernikahan, jumlah tanggungan, alamat sesuai e-KTP, dan alamat domisili.
- Centang bagian persetujuan, lalu ketuk tombol Lanjut.
- Unggah foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai dengan instruksi.
- Pilih alasan mengikuti Prakerja, status pekerjaan, jenjang pendidikan, serta minat dan keterampilan.
- Verifikasi nomor ponsel.
- Masukkan enam digit kode OTP, lalu tekan tombol Verifikasi.
- Isi tes kemampuan dasar (TKD) atau soal kemampuan belajar (SKB).
- Pilih gelombang Prakerja yang tersedia dengan menekan tombol Gabung Gelombang.
- Kemudian, sistem akan menampilkan persetujuan untuk lanjut ke tahap berikutnya.
- Setelah pendaftaran berhasil, tunggu pengumuman kelolosan seleksi gelombang Kartu Prakerja yang dikirimkan ke SMS dan email.
Sumber: Tempo