Sidang praperadilan terkait kasus narkoba yang menjerat seorang warga Palu telah berlangsung. Usai persidangan, Pendamping Hukum (PH) terduga pelaku menyebut bahwa polisi Gorontalo telah menyalahi aturan prosedur saat menangkap dan menetapkan tersangka terhadap kliennya tersebut. Hal ini sesuai keterangan para saksi dan bukti-bukti yang dimiliki oleh PH.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Sidang praperadilan yang diajukan W, terduga pelaku kasus narkoba asal Palu, digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu pagi, 3 Desember 2025.
Permohonan itu dilayangkan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh Ditres Narkoba Polda Gorontalo.
Dalam sidang, pendamping hukum W mempersoalkan sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat saat menangkap kliennya pada 23 Oktober 2025.
Mereka menilai proses penangkapan hingga penggeledahan berlangsung tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya.
Pendamping hukum juga menghadirkan sejumlah saksi yang menyebut pemberitahuan penangkapan baru diterbitkan beberapa jam setelah W dibawa petugas.
Temuan itu, menurut pihak pemohon, menjadi salah satu alasan untuk meminta hakim menilai ulang legalitas penyidikan.
Pendamping hukum W, Muslim Mamulai, mengatakan penangkapan kliennya tidak memenuhi prosedur standar.
"Penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa disertai dokumen lengkap," kata Muslim usai sidang.
Diketahui, W ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, pada Oktober 2025 lalu.
Muslim menyebut polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat membawa kliennya. Aparat kelurahan pun tidak dilibatkan ketika penggeledahan berlangsung.
"Barang bukti narkoba yang disebut ditemukan saat penangkapan tidak pernah ditunjukkan kepada klien kami," ujarnya.
Muslim juga mengatakan, kliennya itu tak pernah menerima surat pemanggilan sebagai saksi sebelum penangkapan.
"Klien kami malahan langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Muslim.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan pihak pemohon menguatkan dugaan bahwa polisi tidak membawa surat perintah tugas maupun surat penangkapan saat operasi.
Muslim menjelaskan, bahwa pemberitahuan penangkapan baru diterima pada pukul 22.00 Wita, sementara W ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita.
Fakta Baru di Persidangan
Muslim mengungkapkan kliennya ditangkap sebagai bagian dari pengembangan perkara dari tersangka lain.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru jika penyidik melakukan pengembangan kasus.
"Jika Sprindik tambahan tidak ada, maka penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujar Muslim menjelaskan.
Ia menegaskan, kliennya tersebut tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan Polda Gorontalo.
Saat ini W telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.