Kejadian pencabulan kembali lagi terjadi di Provinsi Gorontalo. Nahasnya pelaku melakukan tindak pidana asusila terhadap korban yang masih di Bawah umur.
BERINTI.ID, Gorontalo - Seorang pria di Kabupaten Gorontalo bernama Erwin Mahadjani (40) nekat melakukan aksi pencabulan.
Korban masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan tetangga pelaku.
Erwin Mahadjani melakukan tindakan tidak senonoh ini lantaran tak mampu menahan nafsunya.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke pihak keluarga.
Pihak keluarganya pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kaur Penerangan Umum Sub Bid Penerangan Masyarakat Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny M. Rahayu menjelaskan pelaku melakukan aksinya tidak hanya sekali.
Tindakan tidak senonoh ini dilakukan berulang kali selang waktu bulan September-November 2023.
"Dilakukan di kediaman pelaku," ungkap Henny dalam konfrensi pers di Polda Gorontalo, 10 September 2024.
Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika korban berani melaporkan kejadian ini.
"Jangan balapor, kalau tidak Pak Cici mo bunuh (jangan melapor kalau tidak, saya bunuh," kata Henny menirukan kalimat ancaman pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ternyata korban dari aksi tidak senonoh Erwin bukan cuma satu orang.
Korban lainnya dilecehkan pelaku di tempat yang sama pada bulan November tahun lalu.
"Jadi ada dua korban anak di bawah umur," ujar Henny.
Akibat perbuatannya, Erwin kini harus berurusan dengan hukum.
Erwin terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Jadi intinya, melalui kejadian ini masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur. Segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan mencurigakan atau kekerasan seksual di wilayahnya. (*)
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.