Lagi-lagi kasus pencabulan terhadap anak terjadi di Gorontalo. Kali ini, seorang paman tega melakukan tindakan tersebut terhadap ponakannya sendiri.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Seorang pria di Kota Gorontalo terpaksa berurusan dengan kepolisian karena mencabuli ponakannya sendiri.
Diketahui pria tersebut berinisial AM umur 32 tahun, warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Aksi bejat AM berlangsung pada 17 November 2024 di Kota Gorontalo.
Menurut penjelasan Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, AM terbukti mencabuli ponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Perilaku cabul AM terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya. Ibu korban masih saudara kandung AM.
"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota", jelas Leonardo.
Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dan telah mendekam di Rutan Mapolresta.
AM terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 November 2024.
AM kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.