Pria paruh baya di Kota Gorontalo berinisial SM tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 16 tahun. Akibat perbuatannya, SM terancam hukuman 15 tahun penjara.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Telah terjadi kasus pencabulan di Kota Gorontalo yang dilakukan pria paruh baya berinisial SM terhadap anak kandungnya.
SM diketahui merupakan karyawan honorer dan tercatat sebagai warga kecamatan kota Utara Kota Gorontalo.
Pria berusia 52 tahun yang seharusnya melindungi anaknya ini justru memaksa anaknya berhubungan badan.
Perbuatan SM kemudian dilaporkan ke polisi pada 29 November 2024 lalu.
Ditangkap di Manado
SM ditangkap pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 wita di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Polisi menjemput paksa SM karena dua kali mangkir panggilan poilisi.
"Kami mendapat informasi jika SM sudah di wilayah Manado dan langsung ber koordinasi dengan resmob Polresta Manado," kata Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.
"Kami mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado," sambung Akmal.
Terancam 15 tahun penjara
Saat ini, SM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan polisi, SM ternyata melakukan aksi bejatnya itu berulang kali.
Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang.
"Untuk pelaku diancam dengan hukuman minimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.