Seorang pria di Kota Gorontalo ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Bukan hanya sekali, perbuatan cabul pelaku dilakukan berulang kali.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial SM (52) karena kasus pencabulan.
Korban dalam kasus ini tidak lain adalah anak kandung SM yang masih berusia 16 tahun.
“SM diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 WITA," kata Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza.
Kasus ini ditangani polisi sejak dilaporkan pada 29 November 2024 lalu.
Pria paruh baya ini tega memaksa putri kandungnya melakukan hubungan badan.
Tak cuma sekali, SM berulang kali memaksa anaknya berhubungan badan.
Mirisnya lagi, pencabulan ini dilakukan SM di rumahnya di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
SM sempat mangkir panggilan polisi dan justru pindah ke Kecamatan Sario Baru, Manado.
Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota kemudian berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Manado dan berhasil menangkap SM.
"Tim Rajawali langsung berkoordinasi dengan resmob Polresta Manado dan mengamankan SM di rumah keluarganya," ujar Akmal.
Kini SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional