TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Pria Pengedar Narkoba di Kota Gorontalo Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Alat Hisap 

Interview with microphones Alat bukti sabu dan alat hisap yang disita polisi dari BCM (Humas Polresta Gorontalo Kota)

Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota menmenangkap seorang pria di Kota Gorontalo yang diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi turut menyita sejumlah alat bukti.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Seorang pria di Kota Gorontalo ditangkap Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota karena kepemilikan narkoba. 

Pria tersebut berinisial BCM, umur 46 tahun, warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

BCM ditangkap di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 Wita. 

Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky Parmo mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, AKP Ricky memerintahkan anggotanya untu melakukan penyelidikan.

Saat penyelidikan berlangsung polisi langsung mencurigai gera gerik BCM dan langsung menangkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik klip yang diduga berisi sabu.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu," kata AKP Ricky. 

Polisi kemudian membawa BCM menuju ke kediamannya untuk mencari barang bukti lainnya.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu dam dua buah plastik klip yang diduga bekas sabu.

Adapula satu buah alat hisap sabu yang sudah dirangkai dengan pireks kaca, satu buah pireks kaca yang diduga bekas berisi sabu, dan satu buah potongan sedotan. 

BCM dan sejumlah barang bukti temua polisi dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BCM telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada Jumat 25 Oktober 2024. 

BCM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mendapatkan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara" tutup Ricky. 

Jadi intinya, polisitak segan-segan meringkus pelaku penggunaan narkotika di Kota Gorontalo. Masyarakat pun diimbau untuk selalu melaporkan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya ke aparat kepolisian. 

 


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp