Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo yang diduga merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar.
***
BERINTI.ID, Bone Bolango - Kolam renang seharusnya menjadi tempat orang menyegarkan badan. Tapi di Lombongo, Bone Bolango, proyek rehabilitasi kolam justru menyeret dua orang ke balik jeruji besi.
Kejari Bone Bolango resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah tim penyidik tindak pidana khusus menilai telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan penyidikan perkara ini sebenarnya bukan perkara baru.
Kata Feddy, kasus tersebut telah bergulir sejak September 2025 dan menjadi salah satu perkara yang harus dituntaskan.
"Proses penyidikannya sudah berjalan sejak September tahun lalu dan kini telah memenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Feddy saat dikonfirmasi.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SU, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HS, pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Tak lama setelah status tersangka diumumkan, keduanya langsung digiring menuju Lapas Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar menjadi salah satu dasar penyidik membawa perkara ini ke tahap penetapan tersangka.
Meski demikian, Feddy menegaskan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata mencari siapa yang salah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan memastikan pengelolaan uang negara dilakukan secara bertanggung jawab.
"Tujuan kami bukan sekadar mencari kesalahan seseorang, tetapi menegakkan keadilan," tutup Feddy.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.