Mengaku wartawan bukan berarti bisa berubah jadi raja kecil di rumah sakit. Dugaan arogansi pria bertopi di RS Sitti Khadijah Gorontalo kini ikut disorot PWI Gorontalo, terutama soal batas antara kerja jurnalistik dan tindakan yang diduga mengintimidasi tenaga kesehatan.
***
BERINTI.ID, Gorontalo — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo menyoroti dugaan intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Sitti Khadijah, Kota Gorontalo.
PWI meminta manajemen rumah sakit tidak membiarkan dugaan tindakan tersebut berlarut dan menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
Dugaan intimidasi itu melibatkan seorang pria bernama Jefri Taha yang datang ke rumah sakit untuk meminta pelayanan terkait seorang pasien.
Dalam prosesnya, pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga memarahi dan melakukan intimidasi terhadap dokter serta tenaga kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan.
Plt Ketua PWI Provinsi Gorontalo, Fery Apantu mengatakan profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan profesi lain atau memperoleh perlakuan khusus dalam pelayanan publik.
"Kalau benar terjadi intimidasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan, itu tidak bisa dibenarkan. Wartawan harus bekerja secara profesional dan menghormati profesi maupun hak orang lain," kata Fery.
Nama Joker Taha Tak Tercatat sebagai Anggota PWI
Fery mengatakan Joker Taha tidak tercatat sebagai anggota PWI Gorontalo berdasarkan data organisasi. PWI juga telah menelusuri status kompetensi wartawan yang bersangkutan.
Menurut Fery, nama tersebut belum tercatat sebagai wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi melalui lembaga uji kompetensi wartawan yang ditetapkan Dewan Pers.
Namun, ia menegaskan keanggotaan PWI bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan seseorang sebagai wartawan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Karena itu, menurut Fery, status seseorang sebagai wartawan harus dilihat pula dari aktivitas jurnalistik yang dijalankannya dan cara profesi tersebut dilakukan.
"Kami tidak sedang membatasi kebebasan pers. Yang kami jaga adalah marwah profesi wartawan. Jangan sampai orang yang mengaku wartawan kemudian menggunakan identitas tersebut untuk melakukan tindakan yang justru mencederai profesi pers," ujarnya.
PWI Ingatkan Batas Kebebasan Pers
PWI Gorontalo juga mengingatkan Seruan Dewan Pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.
Seruan tersebut menekankan pentingnya independensi dan profesionalitas wartawan serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kerja jurnalistik.
Prinsip itu, kata Fery, sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta menjalankan tugas secara profesional.
Menurut dia, kebebasan pers tidak berarti wartawan bebas melakukan apa saja atas nama profesinya.
Wartawan memang memiliki hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, seluruhnya harus dilakukan melalui kerja jurnalistik dan tetap menghormati hak orang lain.
"Tidak bisa kebebasan pers dijadikan alasan untuk mengintimidasi narasumber, tenaga kesehatan, pejabat publik maupun masyarakat," tutur Fery.
PWI: Profesi Pers Bukan Tameng Hukum
PWI Gorontalo menyatakan tetap mendukung kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik yang profesional. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab.
Fery mengatakan wartawan memiliki posisi penting dalam demokrasi karena menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Karena itu, penggunaan identitas wartawan untuk tindakan intimidatif justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa wartawan memiliki kode etik dan standar profesional. Tidak ada profesi yang kebal terhadap hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Fery.
PWI berharap perkara di RS Sitti Khadijah menjadi pengingat bahwa kebebasan pers memiliki batas: kepentingan publik, etika jurnalistik, hak orang lain, dan hukum tetap menjadi koridor yang harus dihormati.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.