Baru-baru ini Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik di tingkat Provinsi Gorontalo. Ada empat pemerintah daerah yang dinilai, seluruhnya mendapatkan nilai sedang tanpa ada maladministrasi.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo menyerahkan hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tingkat Provinsi Gorontalo, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dari empat pemerintah daerah yang dinilai, seluruhnya memperoleh predikat Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo.
Sementara itu, pemerintah daerah lain seperti Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Pohuwato tidak masuk dalam penilaian karena kebijakan efisiensi anggaran.
Selain pemerintah daerah, Ombudsman juga menilai sejumlah instansi vertikal, di antaranya Polres, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lapas, dan Imigrasi.
Kepala Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Muslimin, mengatakan penilaian yang dilakukan oleh pihaknya itu berbeda dengan evaluasi yang biasa dilakukan kementerian.
Menurut Muslimin, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB melakukan penilaian dalam rangka pembinaan. Sementara Ombudsman berperan sebagai pengawas eksternal terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Penilaian Ombudsman RI dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Muslimin.
Kemudian, untuk tingkat Pemerintah Provinsi Gorontalo, Ombudsman memberikan skor 76,82 dengan predikat Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi.
Nilai tersebut diperoleh dari tiga unit kerja yang dijadikan sampel, yakni Dinas Pendidikan dengan nilai 68,79, Dinas Sosial 77,55, dan RSUD Hasri Ainun Habibie 84,11.
Pemerintah Kota Gorontalo juga memperoleh predikat yang sama dengan nilai akhir 75,57. Dengan rincian, Dinas Sosial mencatatkan nilai tertinggi sebesar 80,51, disusul RSUD Aloei Saboe dengan nilai 75,37 dan Dinas Pendidikan memperoleh nilai 70,81.
Ombudsman mencatat aspek kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan Kota Gorontalo masih rendah, dengan skor 14,26.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Boalemo sama-sama meraih predikat Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dengan nilai yang berbeda.
Kabupaten Gorontalo memperoleh skor 64,79, sedangkan Kabupaten Boalemo mencatat nilai lebih tinggi, yakni 75,55.
Di sektor pendidikan, nilai Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo relatif setara, masing-masing 75,40 dan 75,43. Namun, perbedaan cukup mencolok terlihat pada Dinas Sosial. Kabupaten Gorontalo hanya memperoleh nilai 52,20, jauh di bawah Kabupaten Boalemo yang mencapai 78,91.
Selain itu, pada unit layanan kesehatan, RSUD Clara Gobel milik Kabupaten Boalemo memperoleh nilai 72,32, lebih tinggi dibanding RSUD Dunda milik Kabupaten Gorontalo yang meraih nilai 67,30.
Penilaian maladministrasi Ombudsman ini dilakukan berdasarkan empat dimensi, yakni dimensi input, proses, output, serta pengaduan dan kepercayaan masyarakat.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, bobot penilaian masing-masing dimensi terdiri atas input sebesar 33,79 persen, proses 28,33 persen, output 19,15 persen, dan pengaduan masyarakat sebesar 18,73 persen.
Admin