Polda Gorontalo akan mendalami dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) setelah menagkap tiga penambang ilegal di Boalemo.
***
BERINTI.ID, Gorontalo - Polda Gorontalo baru saja menangkap tiga penambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan penambangan ilegal pada Minggu, 2 Februari 2025 kemarin.
Isu keterlibatan anggota polisi dalam aktivitas penambangantanpa izin (PETI) di Gorontalo menjadi sorotan beberapa hari belakangan ini.
Di tengah ributnya isu tersebut, Polda Gorontalo tiba-tiba menangkap tiga penambang ilegal yang beroperasi di Boalemo.
Ketiga tersangka diketahui bernama Nandang Patilima sebagai operator alat berat, Rapik Panipi sebagai pekerja mesin air, dan Iwan Panipi sebagai penyaring emas atau petugas karpet.
Polisi menjerat ketiganya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
"Ini kegiatan yang tertangkap tangan. Untuk TKP yang lain sedang kita dalami," kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede Kamis, 6 Februari 2025.
Sebelum Polda Gorontalo menangkap ketiga tersangka, isu dugaan keterlibatan polisi dalam aktivitas PETI lebih dulu mencuat.
Isu itu pula yang kini sedang ditelusuri oleh Polda Gorontalo untuk mengungkap siapa dalam dari PETI yang sudah meresahkan warga.
"Itu juga bagian dari pendalam kami. Kami dudukkan perkara [penangkapan tiga tersangka] ini dulu," kata Maruly.
Maruli berjanji apabila ada anggota polisi yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Gorontalo akan ditindak sesuai prosedur.
"Nanti akan kami angkat, akan kami tindaki sesuai prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Propam," pungkas Maruly.
Husnul Puhi
Menjadi jurnalis sejak tahun 2022 dan pernah menjadi wartawan dimedia nasional