TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Rekam Jejak Dua Residivis Pencuri di Gorontalo yang Baru Hirup Udara Bebas Kembali Diringkus Polisi

Interview with microphones Sumber foto: Husnul Puhi, Berinti.id - Dua residivis di Gorontalo resmi berbaju oranye setelah melakukan pencurian di Bone Bolango.

Dua residivis di Gorontalo, Ridwan Mohamad (25) dan Rizal Gobel (30) kembali diringkus polisi hanya dua hari setelah dibebaskan dari Lapas Kota Gorontalo. Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor dan televisi dari rumah warga di Bone Bolango pada 19 Agustus 2024. Ridwan memiliki rekam jejak kasus pencurian sejak 2017, sedangkan Rizal terlibat dalam berbagai kasus kriminal sejak 2014.

BERINTI.ID, Gorontalo - Dua residivis pencuri di Gorontalo kembali diringkus aparat kepolisian setelah dua hari dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo. 

Diketahui, kedua residivis itu bernama Ridwan Mohamad alias Aan (25) dan Rizal Gobel alias Rizal (30).

Keduanya ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor dan televisi dari rumah warga di Kabupaten Bone Bolango pada Senin 19 Agustus 2024 dini hari.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan barang berharganya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Reskrim Polres Bone Bolango berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai dua residivis yang baru saja bebas dari Lapas pada 17 Agustus 2024 kemarin.

“Kejadian pencurian ini dilakukan pada 19 Agustus 2024 dini hari, yaitu dua hari setelah kedua pelaku ini bebas dari Lapas,” jelas Ali.

Berikut rekam jejak dua residivis pencuri di Bone Bolango:

- Ridwan Mohamad alias Aan (25)

Tersangka Ridwan Mohammad pernah melakukan perkara pencurian pada 2017 lalu. Ia mencuri sejumlah uang Rp 3 Juta di Kota Gorontalo dan divonis dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Selain itu, Ridwan juga pernah melakukan pencurian satu unit handphone di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango pada 2022 dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Rizal Gobel alias Rizal (30)

Untuk tersangka Rizal Gobel pernah melakukan tindak pidana penganiayaan pada 2014 lalu. Atas perilakunya itu ia divonis dengan hukuman delapan bulan penjara.

Pada tahun 2017, Rizal juga pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan, karena melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).

Kemudian, pada tahun 2020, Rizal kembali lagi melakukan pencurian serta menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan bebas pada 17 Agustus 2024.

Jadi intinya, kedua residivis telah menanggung akibat yang telah diperbuatnya, karena melakukan Kembali aksi pencurian di Bone Bolango. Keduanya dijerat dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp