TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Residivis Curanmor Berulah Lagi di Kota Gorontalo, Belum Genap Sehari Sudah Diciduk Polisi

$detailB['caption'] Seorang residivis pencurian diamankan Tim URC Polresta Gorontalo Kota usai diketahui mencuri sebuah motor di Kelurahan Tenda, Kota Gorontalo (Sumber Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Seorang residivis berinisial SA kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Belum genap sehari setelah motor dilaporkan hilang, polisi menangkap SA bersama kendaraan tersebut.

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo — Ada banyak cara untuk mengawali hari. Bisa dengan kopi, sarapan, atau mengecek notifikasi ponsel. Tapi bagi Moh. Syawal Fatur Naue, Minggu pagi, 6 September 2026, justru dimulai dengan kabar bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat.

Motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam dengan nomor polisi DM 2778 LM itu raib dari depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Kejadiannya berlangsung ketika Syawal sedang tidur. Sekitar pukul 03.00 Wita, ia datang ke rumah sepupunya dan memarkirkan motor di depan rumah. Sekitar pukul 05.00 Wita, korban tertidur.

Baru sekitar pukul 10.00 Wita, korban bangun. Dan seperti adegan yang tidak diinginkan siapa pun, motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah telah tiada.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp7 juta. Laporan pun dibuat ke polisi dengan nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA.

Laporan itu rupanya tidak membuat Tim URC Polresta Gorontalo Kota berlama-lama duduk manis.

Tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Titik terang mulai muncul pada Minggu malam.

Sekitar pukul 22.30 Wita, polisi mendapat informasi dari korban bahwa seorang terduga pelaku terpantau berada di sekitar Kelurahan Tenda.

Tim URC pun langsung meluncur. Seorang pria berinisial SA, asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Motor Honda Beat milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Residivis, Rupanya Bukan Pemain Baru

Cerita kemudian menjadi sedikit lebih panjang setelah polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap SA.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menyebut SA merupakan seorang residivis. Artinya, urusan dengan hukum bukan pengalaman pertama bagi pria tersebut.

Kata Akmal, SA sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam kasus pembongkaran minimarket Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur.

Dalam kasus curanmor kali ini, polisi juga menemukan fakta bahwa SA diduga sempat mengganti pelat nomor kendaraan hasil curian tersebut.

Barangkali pelaku berharap dengan mengganti identitas kendaraan, motor curian itu bisa lebih sulit dikenali. Sayangnya, rencana tersebut ternyata tidak cukup untuk mengelabui polisi.

"Pada Minggu malam Tim URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban," jelas Akmal.

SA kini bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Hingga kini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp