Seorang residivis kasus pencurian motor kembali ditangkap Satreskrim Polresta Gorontalo Kota usai mencuri sepeda motor di Sipatana. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
***
BERINTI.ID, Kota Gorontalo – Tim Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan kini kembali harus berurusan dengan hukum.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, di halaman rumah korban yang berada di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Pelaku diketahui bernama Rifki Ibrahim (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Ayula Tilango, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yaitu curanmor,” ujar AKP Akmal dalam konferensi pers pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya kepada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, Tim Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Pengungkapan kasus ini kami lakukan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah pelaporan,” tambah Akmal.
Dalam keterangannya, AKP Akmal juga menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya, sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang kerabatnya bernama Fresly untuk keperluan perjalanan ke Desa Boroko.
Setelah kembali dari Boroko pada Selasa dini hari, Fresly memarkirkan motor tersebut di halaman rumahnya.
Namun, pada pukul 07.30 WITA, saat akan mengantar anaknya ke sekolah, motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat.
“Pelaku mencuri motor tersebut dari halaman rumah kerabat korban dengan cara mendorongnya sejauh satu kilometer,” jelas Akmal.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku membawa motor curian itu ke rumah kerabatnya.
Namun, kepada kerabatnya, pelaku tak memberitahu bahwa kendaraan tersebut hasil curian.
Rencananya, motor tersebut akan dijual di luar Provinsi Gorontalo.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.