TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Residivis Pencurian Asal Kabupaten Gorontalo Ditangkap Lagi, Beraksi di Asrama Mahasiswa 

$detailB['caption'] Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan kronologi kasus pencurian laptop oleh residivis asal Kabupaten Gorontalo (Berinti./Husnul Puhi)

Aparat kepolisian membekuk seorang pemuda asal Kabupaten Gorontalo (Kabgor) karena jadi aktor pencurian laptop di Kota Gorontalo. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Sebelum tertangkap, pelaku menggasak dua unit laptop di Asrama Mahasiswa Parigi Moutong yang berlokasi di Kota Gorontalo. 

***

BERINTI.ID, Kota Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil membekuk seorang pelaku pencurian.

Pelaku bernama Andrian Mohammad Kalepo (28), warga Kabupaten Gorontalo. Ia ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kali ini, Andrian ditangkap lantaran telah mencuri dua unit laptop dari Asrama Mahasiswa Parigi Moutong, di Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo.

Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku setelah menerima laporan korban. 

Kronologi Pencurian

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, bahwa kasus ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. 

Andrian yang baru pulang dari rumah temannya di Jalan Agus Salim melintas di depan asrama mahasiswa dan melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka. 

"Melihat rumah tampak sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan masuk melalui jendela," ujar Akmal dalam konfrensi pers, pada Rabu, 12 November 2025.

Ia kemudian menggasak dua unit laptop milik penghuni asrama tersebut. 

Setelah itu pelaku keluar lewat jendela lagi lalu kabur dengan sepeda motornya yang diparkir tak jauh dari lokasi.

Dua laptop curian itu kemudian dijual dengan harga Rp1,4 juta, jauh lebih murah dibandingkan kerugian korban yang mencapai Rp10 juta.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual satu unit laptop seharga Rp450 ribu dan satu laptop lagi seharga Rp1 juta," jelas Akmal. 

Saat ini, Andrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota. 

Atas perilakunya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp