TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Residivis Pencurian di Gorontalo Ditangkap Lagi Usai Bawa Kabur 3 Motor dan 5 HP, Apa Itu Kapok?

$detailB['caption'] RHK bersama barang bukti curiannya (Humas Polresta Gorontalo Kota)

RHK alias Tarabe (19) seorang warga Kecamatan Limboto  Barat, Kabupaten Gorontalo, yang merupakan residivis diringkus Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota.

*** 

BERINTI.ID, Gorontalo - RHK, warga Kecamatan Limboto Barat, residivis pencurian harus berurusan dengan polisi lagi.

Pria berumur 19 tahun ini ditangkap karena mencuri tiga unit motor dan lima ponsel genggam (Handphone). 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi.

Saat iut, korban yang hendak salat Jumat mengaku kehilangan sepeda motornya yang diparkir salah satu warung kopi di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 

Berbekal laporan ini polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kasus ini mulai terungkap. Pelaku pencurian mengarah pada RHK yang merupakan residivis," ujar Leonardo. 

Polisi kemudian mendapat informasi bahwa RHK berada di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat.

Tim Rajawali pun bergerak dan berhasil menangkap RHK pada pukul 18.00 Wita.

Dari tangan RHK polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DM 2773 FD. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RHK mengaku mencuri tiga unit sepeda motor di lokasi yang berbeda dan lima unit handphone.

"Untuk saat ini barang bukti telah kami amankan dan pelaku mendekam di Mapolresta Gorontalo Kota," tandasnya.

Jadi intinya, atas kejadian ini warga Gorontalo diimbau untuk selelu waspada saat memakirkan kenderaannya di tempat umum dan jangan memarkir di sembarang tempat. (*)


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp