TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Resmi Ditahan, Owner Ebudo Terbukti Melanggar Dua Undang-Undang

Interview with microphones Owner Ebudo saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo (Husnul Puhi/berinti.id)

Owner skincare Ebudo tela resmi ditahan. Owner Ebudo ditahan setelah kasusnya dilimpahkan BPOM Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.

***

BERINTI.ID, Gorontalo - Owner skincare Ebudo, Nurhalisah Abdullah alias Elis telah ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa, 5 November 2024.

Penahanan Elis dilakukan setelah kasus skincare Ebudo ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo oleh penyidik BPOM Gorontalo.

Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadiki mengatakan Elis selaku owner skincare Ebudo terbukti melanggar dua undang-undang.

Pertama Undang-Undang Kesehatan, kedua, Undang-Udang Pelundungan konsumen.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik BPOM Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Gorontalo," kata Samba.

"Tersangka melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga," sambung Samba.

Ditahan 20 hari

Samba melanjutkan jika Elis akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas III di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Elis akan ditahan selama 20 hari sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahap selanjutnya akan kami limpahkkan ke pengadilan. [Ditahan] selama 20 hari," pungkas Samba.

Perlu diketahui, kasus ini terungkap setelah ada empat orang warga yang melapor ke BPOM Gorontalo menjadi korban skincare Ebudo pada bulan Maret 2024 lalu. 

Seorang korban berinisial DM menceritakan dirinya mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan produk Ebudo.

DM mengakui mendapat produk Ebudo dari TikTok. Berharap kulit jadi putih bersinar, sebagian tubuhnya malah terkelupas.

Jadi intinya, kasus ini mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh BPOM.


×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp