TikTok Logo X Logo
Logo
Hulonthalo

Resmi Ditahan, Polisi Secepatnya Seret Perkara Asusila ASN Gorut ke Kejaksaan

$detailB['caption'] Polda Gorontalo kebut berkas perkara asusila ASN di Gorontalo Utara agar secepatnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan (Berinti.id/Husnul Puhi)

Polda Gorontalo resmi menahan MAR, seorang ASN Gorontalo Utara eks IPDN, terkait kasus asusila anak di bawah umur. Usai diperiksa 3 jam, tersangka langsung ditahan. Polisi kini tancap gas melengkapi administrasi agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Ancaman 15 tahun penjara menanti.

***

BERINTI.ID, Gorontalo – Proses hukum terhadap MAR, seorang ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara yang tersandung skandal seksualitas, kini memasuki babak baru. 

Setelah resmi mengenakan baju tahanan, penyidik Polda Gorontalo langsung tancap gas guna merampungkan pemberkasan perkara persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

Pihak kepolisian memastikan tidak akan mengulur waktu. Target utama penyidik saat ini adalah melengkapi seluruh syarat administrasi agar kasus ini bisa segera didorong ke meja penuntutan umum.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan langkah cepat ini diambil menyusul penahanan tersangka yang dilakukan pada Minggu, 24 November kemarin.

"Secepatnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan," tegas Desmont kepada awak media.

Datang Menyerahkan Diri

Drama penahanan MAR bermula pada Minggu malam. Setelah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan penyidik, eks lulusan IPDN tersebut akhirnya muncul di Mapolda Gorontalo tanpa surat undangan atau penjemputan paksa. 

Ia datang atas kesadarannya sendiri. Begitu tiba, penyidik langsung melakukan pemeriksaan maraton yang berlangsung intensif. 

Bukti permulaan yang dikantongi polisi dinilai sudah cukup kuat untuk menjebloskan MAR ke sel tahanan.

"Pemeriksaan kurang lebih tiga jam," jelas Desmont memaparkan kronologi penahanan.

Meski tersangka sudah berada di balik jeruji besi, Desmont memastikan proses penyidikan belum berhenti.

Polisi masih membuka peluang pengembangan kasus untuk menelusuri bukti-bukti tambahan, termasuk mendalami peran saksi-saksi lain yang namanya mungkin mencuat dalam proses pemeriksaan.

Janji Manis Berujung Bui

Di balik seragam ASN yang dikenakannya, terungkap bahwa MAR memperdaya korban dengan memanfaatkan hubungan asmara yang terjalin di antara keduanya. 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memberikan iming-iming pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan terlarang yang dilakukannya.

"Modus dia menjanjikan bertanggung jawab dan menikahi, karena memang dari hasil pemeriksaan mereka ini ada hubungan," ungkap Desmont.

Kini, janji manis tersebut berujung pada ancaman pidana berat. Akibat perbuatannya, MAR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Ia terancam menghabiskan waktu lama di penjara dengan vonis maksimal 15 tahun, serta kewajiban membayar denda hingga Rp5 miliar.


Mau dapatkan informasi terbaru yang menarik dari kami? Ikut WhatsApp Channel Berinti.id. Klik disini untuk gabung.

Foto Profil

Husnul Puhi

Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.

×

Search

WhatsApp Icon Channel WhatsApp