Sekretariat kabinet telah dibubarkan Prabowo Subianto. Pembubaran Sekretariat Kabinet tertuang dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
***
BERINTI.ID, Jakarta - Presiden Rebuplik Indonesia, Prabowo Subianto membubarkan Sekretariat Kabinet (Seskab).
Sekretariat Kabinet dibubarkan berdasarkan Surat Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
tepatnya pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Keputusan itu terkait Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Keputusan ini disahkan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Keputusan ini juga menjadi pembeda Kabinet Merah Putih Prabowo dengan Kabinet Indonesia Maju di era Jokowi.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet," bunyi pasal 2 ayat (1).
Setelah dibubarkan, tugas dan Fungsi Sekretariat Kabinet dialihkan ke Kementerian Sekretaris Negara.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.
Menurut ketentuan peralihan, semua sumber daya manusia yang menempati posisi sesuai dengan jabatan yang mereka emban di lingkungan kementerian dan lembaga diwajibkan menjalankan tugas dan fungsi mereka hingga diatur ulang berdasarkan perpres yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja kementerian dan lembaga terkait.
"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” bunyi Perpres.