BERINTI.ID, Gorontalo - Revisi Undang-undang terkait Pilkada telah ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis 22 Agustus 2024.
Hal tersebut ditunda akibat jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi batas minimum atau kuorum untuk pengesahan revisi undang-undang itu.
Hal itupun dipastikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Bahwa, pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.
"Jadi, pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 27 Agustus 2024 mendatang, bakal menerapkan putusan dari MK," ujar Sufmi dalam konfrensi pers Kamis 22 Agustus 2024 sesuai dikutip dari bbc.com.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan secara tegas, bakal mengikuti putusan MK yang berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya tak akan merubah sikap dengan apa yang telah disampaikan KPU pada Selasa 20 Agustus 2024, setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
"Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," tegas Afif dalam jumpa pers, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK," lanjutnya.
Namun begitu, Afif tak menampik bahwa untuk menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), pihaknya perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk undang-undang.
Konsultasi yang dimaksud Afif itu hanya sekadar bentuk tertib prosedur. Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.
"Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas Afif.
"Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami," imbuhnya.
Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).
Jadi intinya, Revisi Undang-Undang Pilkada batal disahkan oleh DPR pada 22 Agustus 2024 karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Akibatnya, putusan MK mengenai Pilkada akan tetap berlaku. KPU RI menegaskan akan mengikuti putusan MK dalam penyelenggaraan Pilkada, namun tetap memerlukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk menjaga tertib prosedur sebelum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU). (*)
Husnul Puhi
Berawal dari semangat menyuarakan kebenaran, Husnul Puhi terjun ke dunia jurnalistik sejak 2022 dan pernah berkarier di media nasional yang membentuk perspektifnya dalam menyampaikan informasi dan memperkuat tekadnya menjadi suara bagi publik.